LANGKAP, KERTANEGARA – Dalam rangka memantapkan kesiapan dan menjaga akurasi data pemilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026, Panitia Pilkades Desa Langkap menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih pada Sabtu (10/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib di Aula Balai Desa Langkap, Kecamatan Kertanegara.
Acara ini diikuti oleh 9 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) serta dihadiri oleh jajaran Panitia dan Sekretariat Pilkades Desa Langkap.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan resmi dan penyampaian sambutan oleh Ketua Panitia Pilkades, Bahadi. Dalam arahannya, Bahadi menegaskan pentingnya ketelitian, netralitas, dan integritas para petugas Pantarlih di lapangan agar seluruh warga Desa Langkap yang memiliki hak pilih dapat terdaftar secara valid dan transparan.
Sesi inti diisi dengan pemaparan materi teknis oleh Musa, anggota panitia. Musa menjelaskan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2018.
Dalam pemaparannya, Musa mengulas secara mendalam pasal-pasal penting dalam Perbup tersebut:
Pasal 17: Menjelaskan syarat warga yang berhak menjadi pemilih, yaitu berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan, serta berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) disahkan (dibuktikan dengan KTP).
Pasal 18: Mengatur pemberian surat undangan/pemberitahuan bagi pemilih yang terdaftar untuk mengikuti pemungutan suara.
Pasal 19: Menjadi dasar penyusunan DPS dari DPT pemilu/Pilkades terakhir yang dimutakhirkan dan dievaluasi. Pemutakhiran dilakukan karena adanya pemilih baru, warga yang menikah, meninggal dunia, pindah domisili, atau warga yang belum terdaftar.
Mekanisme Pelaksanaan Coklit di Lapangan
Selain regulasi dasar, petugas Pantarlih dibekali panduan teknis saat mendatangi rumah warga:
Perlengkapan Petugas: Petugas wajib membawa tanda pengenal, surat tugas dari Panitia Pilkades Desa Langkap, serta lembar Daftar Pemilih.
Verifikasi Identitas: Meminta calon pemilih menunjukkan KK/KTP untuk dicocokkan identitasnya (Nama, NIK, No KK, Tempat/Tgl Lahir, Alamat, dan Status Perkawinan).
Pencatatan Pemilih Tambahan: Mencatat anggota keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum masuk DPS ke dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Bukti Coklit: Petugas wajib mengisi lembar Bukti Pelaksanaan Coklit sebanyak 2 lembar (1 untuk petugas dan 1 untuk pemilih).
Ketentuan Khusus:
Warga yang lahir maksimal tanggal 10 Desember 2009 masuk sebagai pemilih baru.
Warga yang pindah datang sejak tanggal 21 April 2026 sampai sekarang tidak dimasukkan sebagai pemilih (dibuktikan dengan KTP dan Kartu keluarga).
Seluruh rangkaian kegiatan Bimtek berjalan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama antara peserta Pantarlih, jajaran panitia, dan sekretariat.