Pemerintah Desa Langkap Serius Melakukan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
LANGKAP, Saat ini bagi penduduk Desa Langkap yang hendak mengurus surat-surat administrasi baik itu surat pengantar pembuatan KK, KTP-el, SKIM, SKTM, dll wajib memakai masker, sesuai anjuran pemerintah bahwasannya semua warga masyarakat Indonesia harus menggunakan masker kalo masih ada yang tidak menggunakan masker saat pergi ke Balai Desa Langkap maka penduduk tersebut tidak akan kami layani ungkap salah satu perangkat Desa langkap, Nur Faizin.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk menekan penyebaran Covid-19. World Health Organization (WHO) sangat menganjurkan untuk menggunakan masker ke mana pun demi mengurangi risiko penularan. Kepala Desa Langkap, Wahyu Wibowo, mengungkapkan hal ini. “Mulai hari ini (9/6), sesuai dengan rekomendasi dari WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker. Lindungi diri kita, gunakan masker pada saat keluar rumah terutama”.
Pemakaian masker ini sangat dianjurkan karena kita tidak pernah tahu orang di sekitar bisa saja carrier (pembawa virus). Sebagian dari mereka tidak menunjukan gejala apapun, tapi bisa menulari. Karena kita tidak pernah tahu bahwa di luar banyak sekali kasus yang berpotensi untuk menularkan ke kita.