Sabtu, Desember 14, 2024

AKTA KELAHIRAN

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :

  1. Mengisi Formulir F-2.01 dilampiri Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Penolong kelahiran/ SPTJM Kelahiran
  3. Fotokopi KTP dan KK Orang Tua
  4. Fotokopi KTP anak apabila sudah berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Surat Kematian apabila orang tua sudah meninggal
  6. Fotokopi identitas (KTP-el) pelapor dan 2 (dua) orang saksi kelahiran
  7. Fotokopi Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (dilegalisir KUA)/ SPTJM Perkawinan
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- apabila dikuasakan
Bagikan :