Minggu, Desember 15, 2024

SURAT PINDAH

Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan
Persyaratan :
1. Surat Pengantar (Formulir Surat Pindah) dari Desa
2. Kartu Keluarga (KK) Asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
4. Pas Photo berwarna ukuran 4×6 (4 lembar)

Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi
Persyaratan :
1. Surat Pengantar (Formulir Surat Pindah) dari Desa yang diketahui Camat
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna 4×6 (4 lembar).

Bagikan :