Sabtu, Desember 14, 2024

KTP/KK

Permohonan Baru

  1. Mengisi formulir permohonan KTP/KK
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta Perceraian
  3. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa
  5. Surat Keterangan perubahan data yang mengajukan perubahan data

Permohonan Perubahan Data

  1. KTP/KK lama
  2. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Ijazah/ Kutipan Akta Perceraian)

Permohonan karena hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP/KK
  2. Bukti KTP/KK lama yang rusak bagi KTP/KK rusak
Bagikan :