AKTA KELAHIRAN
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Mengisi Formulir F-2.01 dilampiri Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Penolong kelahiran/ SPTJM Kelahiran
- Fotokopi KTP dan KK Orang Tua
- Fotokopi KTP anak apabila sudah berusia 17 tahun
- Fotokopi Surat Kematian apabila orang tua sudah meninggal
- Fotokopi identitas (KTP-el) pelapor dan 2 (dua) orang saksi kelahiran
- Fotokopi Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (dilegalisir KUA)/ SPTJM Perkawinan
- Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- apabila dikuasakan