Langkap – Pemerintah Desa Langkap resmi menetapkan empat peraturan desa (Perdes) pada tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang realisasi APBDes, rencana pembangunan jangka menengah desa, review rencana kerja pemerintah desa, serta perubahan APBDes tahun berjalan.
Peraturan desa pertama yakni Perdes Nomor 01 Tahun 2025 tentang Realisasi APBDes Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar hukum pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tahun sebelumnya, sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
Selanjutnya, Perdes Nomor 02 Tahun 2025 tentang Rencana Perubahan RPJMDes Tahun 2025–2027. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan arah pembangunan desa dengan kebutuhan terkini, serta menjawab dinamika dan prioritas pembangunan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Perdes Nomor 03 Tahun 2025 tertanggal 04 Juni 2025 tentang Review RKPDes 2025 mengatur evaluasi dan penyesuaian terhadap rencana kerja pemerintah desa yang sedang berjalan. Melalui peraturan ini, pemerintah desa memastikan bahwa program pembangunan yang dilaksanakan tetap sesuai target dan memberikan manfaat optimal bagi warga.
Adapun yang terbaru, Perdes Nomor 04 Tahun 2025 tertanggal 14 Agustus 2025 tentang Perubahan APBDes Tahun 2025. Regulasi ini memuat beberapa poin penting, antara lain penguatan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan ditetapkannya keempat peraturan desa tersebut, Pemerintah Desa Langkap menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.