 
      Purbalingga, — Aparatur Pemerintah Desa, khususnya Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, se-Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Gedung Indragiri, Hotel Owabong, pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), aspek hukum, dan pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi yang berlaku.
Peningkatan kapasitas ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, memberikan pencerahan mendalam mengenai tata kelola pemerintahan desa.
Narasumber pertama, Naning Purwanti, S.STP (Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes), membahas tentang tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa. Beliau menekankan pentingnya memahami Tupoksi serta struktur organisasi Pemerintah Desa. Sesuai Perda Kab. Purbalingga No. 15 Tahun 2015, Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (Sekdes, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan), Pelaksana Teknis (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan), dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).
Fokus Kasi Pemerintahan: Dalam paparannya, disoroti bahwa Kasi Pemerintahan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, ketertiban, administrasi kependudukan dan pertanahan, serta menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
Beliau juga mengingatkan aparatur desa mengenai berbagai larangan, seperti menyalahgunakan wewenang dan melakukan KKN, yang pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian sementara.
Materi kedua disampaikan oleh Eri Singgih Astuti (Bagian Hukum Setda Purbalingga), yang membahas pembentukan dan layanan POSBANKUM Desa/Kelurahan. Inisiatif ini bertujuan mendekatkan akses keadilan, memperkuat fungsi mediasi, dan mengurangi beban litigasi di pengadilan.
Pembentukan POSBANKUM melibatkan Kepala Desa/Lurah, yang menunjuk anggota Keluarga Sadar Hukum (terdiri dari tokoh masyarakat, agama, PKK, Karang Taruna) sebagai Paralegal. Paralegal inilah yang menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi hukum, konsultasi, dan memfasilitasi mediasi sengketa di desa.
Keuntungan Mediasi: Penyelesaian konflik melalui mediasi diutamakan karena dapat mencegah masalah berlarut-larut, mengurangi biaya perkara, dan menghasilkan kesepakatan yang lebih memberikan kemanfaatan bagi para pihak.
Sesi terakhir, Sugiyarto (Penggerak Swadaya Masyarakat Dinpermasdes), membahas secara komprehensif mengenai Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) yang wajib dilaksanakan berdasarkan asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif, serta Tertib dan Disiplin Anggaran, merujuk pada Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Beliau menegaskan peran kunci Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Setiap unsur, dari Sekretaris Desa sebagai Koordinator hingga Kaur Keuangan sebagai bendahara dan Kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran, memiliki tanggung jawab yang jelas dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan APB Desa.
Struktur APB Desa dijelaskan meliputi Pendapatan Desa (PAD, Dana Transfer, dll.), Belanja Desa (dibagi dalam 5 Bidang), dan Pembiayaan Desa. Setiap Kasi dan Kaur diwajibkan menyusun Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran. Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Kepala Desa wajib disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan diinformasikan kepada masyarakat sebagai wujud transparansi.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kasi Pemerintahan dan aparatur desa lainnya untuk menyegarkan kembali pengetahuan mereka, memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
