
Langkap – Pemerintah melalui program Sehati 2025 membuka kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dengan skema self declare (pernyataan langsung dari pelaku usaha). Program ini disosialisasikan di Desa Langkap dengan tujuan mendorong produk lokal agar memiliki daya saing lebih tinggi, khususnya di pasar halal nasional maupun global.
Manfaat Sertifikasi Halal
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:
-
Meningkatkan kepercayaan konsumen.
-
Memberikan jaminan dan kepastian terhadap produk.
-
Memperluas jaringan distribusi produk.
-
Memberikan nilai tambah dan Unique Selling Point (USP).
-
Meningkatkan kemampuan dalam pemasaran.
-
Membuka peluang untuk menembus pasar halal global.
Peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
Dalam program ini, P3H (Pendamping Proses Produk Halal) memiliki tanggung jawab penting, yaitu:
-
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan UMK yang memenuhi kriteria.
-
Melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lokasi usaha.
-
Menjaga kerahasiaan data dan informasi pelaku usaha.
-
Melaksanakan pendampingan secara benar, jelas, jujur, serta menjunjung kode etik dan pakta integritas.
-
Menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan kepada Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), yang berisi data kunjungan, hasil verifikasi, usaha yang telah memperoleh sertifikat, serta evaluasi proses sertifikasi.
Produk dan Jasa yang Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan aturan, sertifikasi halal diwajibkan untuk berbagai produk, meliputi:
-
Barang: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
-
Jasa: penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.
Alur Pelaksanaan Sosialisasi Sehati 2025
-
Meminjam tempat atau aula desa.
-
Menyediakan konsumsi ringan dan banner oleh tim P3H.
-
Desa mengundang pelaku usaha dengan membawa syarat administrasi berupa KTP suami-istri, nomor HP, serta NIB (Nomor Induk Berusaha) bila sudah ada. Jika belum, akan dibuatkan.
-
Peserta yang dapat mendaftar: UMKM dengan produk buatan sendiri dan belum pernah mengajukan sertifikasi halal gratis.
-
Produk yang termasuk kategori sertifikasi, antara lain:
-
Makanan ringan (peyek, keripik, sistik, dll).
-
Serelia (risol, kulit lumpia, pastel).
-
Produk roti dan kue (basah maupun kering).
-
Produk gula (penderes gula jawa, madu, dll).
-
Olahan minuman (es campur, minuman tradisional).
-
Kedai makanan kecil (mie ayam, telur gulung, cilok, sempol, batagor, siomay, dll).
-
Olahan kecap skala rumah, olahan buah, olahan ikan (seperti siomay ikan).
-
Olahan es, sambal kemasan, dan bawang goreng kemasan.
-
-
Setelah sosialisasi, tim P3H akan menjadwalkan kunjungan untuk foto produk dan pengecekan langsung ke lokasi usaha.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku UMK di Desa Langkap dapat memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal gratis untuk meningkatkan daya saing produk dan memperluas pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.